PPPK Paruh Waktu: Solusi bagi Pegawai Non-ASN untuk Mendapatkan Kepastian Hukum dan Status

Pemerintah Indonesia terus berupaya memberikan kepastian hukum bagi pegawai non-ASN yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN). Salah satu langkah strategis yang diambil adalah penerapan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Kebijakan ini diatur dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 dan bertujuan untuk mengakomodasi pegawai non-ASN yang belum terakomodir dalam seleksi PPPK Tahap I dan II tahun 2024.

PPPK Paruh Waktu: Solusi bagi Pegawai Non-ASN

Kepala BKN, Prof. Zudan Arif, menjelaskan bahwa kebijakan PPPK Paruh Waktu dirancang untuk memberikan kepastian hukum dan status yang jelas bagi pegawai non-ASN. “Keputusan ini mengatur tentang skema PPPK Paruh Waktu, termasuk soal penghasilan dan status pegawainya,” ujar Prof. Zudan pada Kamis, 23 Januari 2025, di Jakarta.

Kebijakan ini diharapkan dapat menyelesaikan permasalahan pegawai non-ASN yang belum terakomodir, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik. Prof. Zudan menambahkan, “Pemerintah melalui berbagai kebijakan telah memfokuskan agar tenaga non-ASN yang sudah terdata di BKN diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.”

Kriteria dan Jabatan yang Diakomodasi

Adapun kriteria pegawai non-ASN yang memenuhi syarat untuk diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu meliputi:

  1. Pegawai non-ASN yang terdaftar dalam database BKN dan telah mengikuti seleksi CPNS tahun 2024 namun tidak lulus.
  2. Pegawai non-ASN yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan yang tersedia.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Keranjang Belanja

Ayo gabung kelas persiapan seleksi CPNS & PPPK mulai dari Rp. 11.000

X
× Ada Pertanyaan?