
Mulai tahun 2025, pemerintah Indonesia berencana menghapus sistem seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Sebagai gantinya, akan diterapkan mekanisme baru yang lebih terintegrasi untuk pengangkatan Aparatur Sipil Negara (ASN). Langkah ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yang mengamanatkan penataan tenaga honorer menjadi ASN.
Mekanisme Pengangkatan ASN Tanpa Seleksi PPPK
Sebelumnya, sistem seleksi PPPK memungkinkan tenaga honorer diangkat menjadi ASN dengan kontrak kerja minimal satu tahun dan maksimal lima tahun. Namun, mulai 2025, mekanisme ini akan digantikan dengan pendekatan baru yang lebih efisien. Meskipun detail lengkap mengenai mekanisme baru ini belum dipublikasikan secara resmi, pemerintah menegaskan bahwa proses pengangkatan akan lebih terintegrasi dan profesional.
Implementasi Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara menekankan pentingnya penguatan pengawasan sistem merit, penetapan kebutuhan PNS dan PPPK, peningkatan kesejahteraan, penataan tenaga honorer, dan digitalisasi manajemen ASN. Salah satu fokus utama adalah penataan tenaga honorer untuk memastikan integrasi mereka ke dalam sistem ASN.
Kriteria Tenaga Honorer yang Tidak Diangkat Menjadi PPPK