Kriteria Tenaga Honorer yang Tidak Diangkat Menjadi PPPK
Meskipun undang-undang ini mengamanatkan penataan tenaga honorer, terdapat beberapa kriteria yang menyebabkan tenaga honorer tidak dapat diangkat menjadi PPPK. Beberapa di antaranya adalah tenaga honorer yang tidak terdaftar dalam database resmi sebelum batas waktu yang ditetapkan, memiliki masa kerja kurang dari dua tahun, atau tidak memenuhi kualifikasi yang dipersyaratkan.
Persiapan Menghadapi Mekanisme Baru
Dengan adanya perubahan ini, tenaga honorer disarankan untuk meningkatkan kompetensi dan kualifikasi mereka. Platform seperti CitaCita.id menawarkan berbagai kursus dan pelatihan yang dapat membantu tenaga honorer mempersiapkan diri menghadapi mekanisme pengangkatan ASN yang baru.
Kata Kunci : Penghapusan seleksi PPPK 2025, Mekanisme baru pengangkatan ASN, Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023, Penataan tenaga honorer, Kriteria pengangkatan PPPK, CitaCita.id, Pelatihan untuk tenaga honorer, Digitalisasi manajemen ASN, Sistem merit ASN, Kebijakan pemerintah terkait ASN.
Dengan memahami perubahan kebijakan ini dan memanfaatkan sumber daya yang tersedia, tenaga honorer diharapkan dapat mempersiapkan diri dengan baik untuk proses pengangkatan menjadi ASN yang lebih efisien dan profesional.