Jabatan yang dapat diisi oleh PPPK Paruh Waktu mencakup:
- Guru dan Tenaga Kependidikan
- Tenaga Kesehatan
- Tenaga Teknis
- Pengelola Umum Operasional
- Operator Layanan Operasional
- Pengelola Layanan Operasional
- Penata Layanan Operasional
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan pegawai non-ASN yang memenuhi kriteria dapat segera mendapatkan kepastian status dan berkontribusi lebih optimal dalam pelayanan publik.
Persiapan Menghadapi Seleksi PPPK
Bagi pegawai non-ASN yang ingin mempersiapkan diri menghadapi seleksi PPPK, platform seperti citacita.id menawarkan berbagai sumber daya dan informasi yang dapat membantu. Dengan persiapan yang matang, peluang untuk berhasil dalam seleksi akan semakin besar.
Pemerintah berharap, melalui implementasi kebijakan PPPK Paruh Waktu, permasalahan terkait status pegawai non-ASN dapat terselesaikan dengan baik, sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat ditingkatkan.