
Menjelang tahun 2025, banyak Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang menantikan pencairan gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR). Kedua komponen ini menjadi tambahan penghasilan yang signifikan bagi para aparatur sipil negara.
Perkiraan Waktu Pencairan Gaji ke-13 dan THR 2025
Berdasarkan kebijakan tahun-tahun sebelumnya, THR biasanya dicairkan menjelang Hari Raya Idul Fitri, sementara gaji ke-13 diberikan menjelang tahun ajaran baru untuk membantu kebutuhan pendidikan anak. Meskipun jadwal resmi untuk tahun 2025 belum diumumkan, pola ini kemungkinan besar akan tetap diikuti.
Besaran Gaji dan Tunjangan untuk PNS dan PPPK pada Tahun 2025
Pemerintah telah menetapkan kenaikan gaji bagi PNS dan PPPK pada tahun 2025. Kenaikan ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024. Berikut adalah rincian gaji pokok PPPK berdasarkan golongan:
- Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900
- Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200
- Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200
- Golongan IV: Rp2.299.800 – Rp3.336.600
- Golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900
- Golongan VI: Rp2.742.800 – Rp4.367.100
- Golongan VII: Rp2.858.800 – Rp4.551.100
- Golongan VIII: Rp2.979.700 – Rp4.744.400
- Golongan IX: Rp3.203.600 – Rp5.261.500
- Golongan X: Rp3.339.600 – Rp5.484.000
- Golongan XI: Rp3.480.300 – Rp5.716.000
- Golongan XII: Rp3.627.500 – Rp5.957.800
- Golongan XIII: Rp3.781.000 – Rp6.209.800
- Golongan XIV: Rp3.940.900 – Rp6.472.500
- Golongan XV: Rp4.107.600 – Rp6.746.200
- Golongan XVI: Rp4.281.400 – Rp7.031.600
- Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.900
Selain gaji pokok,